DPRD Kabupaten Kepahiang Gelar  Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Disahkan, Ini Target Pemkab Kepahiang

DPRD Kabupaten Kepahiang Gelar Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Disahkan, Ini Target Pemkab Kepahiang

Kepahiang, Berita Nusantara. Com – DPRD Kepahiang bersama dengan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip Senin 9 Februari 2026 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir. Diketahui, regulasi ini merupakan usul prakarsa inisiatif DPRD Kepahiang yang dibahas pada masa sidang tahun 2025 lalu.

Bupati Zurdi Nata mengapresiasi terhadap rancangan Raperda tersebut, dikarenakan untuk meningkatkan pelayanan dibidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban keamanan di daerah yang perlu dilakukan secara terencana, tersistem dan terpadu.

“Terkait dengan penyelenggaraan parkir ini merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan, yaitu bidang urusan lalu lintas. Penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir tentang penetapan PP nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang,” jelas Bupati Zurdi Nata.

Bupati merincikan, saat ini di Kabupaten Kepahiang lebih kurang 17 titik parkir yang tersebar, seperti kelurahan Dusun Kepahiang, Simpang Kuterjo, Pasar Ujung dan Tebat Monok. Dalam upaya meningkatkan pelayanan sangat diperlukan suatu pengaturan tentang penyelenggaraan parkir.

“Sehingga Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini, kita harap nantinya dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan parkir dalam wilayah Kabupaten Kepahiang,” ujar Bupati Zurdi Nata.

Bupati melanjutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir disusun dengan tujuan utama mengatur tata kelola parkir agar lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Secara umu, tujuan tersebut mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum.