Kepahiang, Berita Nusantara.Com– Pemangkasan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kepahiang hingga nyaris Rp71 miliar sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 Tahun 2025, pastinya berdampak langsung pada alokasi anggaran di OPD – OPD.
Untuk memastikan berapa besaran pemangkasan di tingkat OPD, Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono menyampaikan hanya akan mempertahankan kegiatan di OPD bersifat urgent,Rabu (12/02/2025).
Lebih lanjut sekda mengatakan ,Selebihnya bisa dipastikan akan terdampak langsung oleh pemangkasan anggaran.
“Jelasnya begini, sejumlah pos anggaran yang sifatnya tidak urgent atau mendesak, maka kemungkinan akan dilakukan pemotongan,” kata Sekda.
Terkait hal ini pula, dirinya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
Hanya saja, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 Tahun 2025 Sekda menggambarkan kegiatan fisik bersumber DAK di Dinas PUPR akan dilakukan pemangkasan.
“Proyek infrastruktur bersumber DAK di Dinas PUPR, ada juga seperti perjalanan dinas dan lain-lainnya akan terdampak pemangkasan anggaran,” kata Sekda.
Sebelumnya, pemangkasan alokasi anggaran tersebut, tertuju pada item kegiatan infrastruktur sudah disampaikan lebih awal oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc.
Pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah, sebagaimana tertuang dalam KMK 29 Tahun 2025 berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, ia meminta eksekutif maupun jajarannya di legislatif ikut menyuarakan dan membangun komunikasi kepada masyarakat.
Agar, jangan sampai masyarakat justru berpikir negatif terkait adanya pemangkasan anggaran ini.
Pada KMK 29 Tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 memuat secara item anggaran buat daerah.
Ditetapkan, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
Untuk Kabupaten Kepahiang diketahui, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp374.345.278.000, Dukungan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan Rp2.400.000.000, dukungan bidang pendidikan Rp38.170.320.000, dukungan bidang kesehatan Rp17.234.313.000, total DAU mencapai Rp432.149.911.000.