DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna Raperda Pemberhentian Perangkat Desa dan BPBD

DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna Raperda Pemberhentian Perangkat Desa dan BPBD

Bengkulu Utara,Berita Nusantara.Com – Setelah nota pengantar Bupati Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dilanjutakan dengan pandangan umum faksi – fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal (13/11), Langsung di jawab oleh Bupati pada rapat paripurna hari Selasa (14/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, Sekwan, dan hadiri Anggota DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.

Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara, terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disampaikan oleh wakil Bupati Arie Septia Adinata.

“Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya terhadap seluruh anggota Dewan dan fraksi – fraksi yang ada, telah menyampaikan tanggapan terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Semua dukungan dari fraksi merupakan bukti kerja sama yang inten antara Ekskutif dan Legislatif demi melahirkan produk – produk aturan dalam memperbaiki berbagai sektor produk hukum sebelumnya demi tercapai ginerja yang efektif dan efisien menuju perubahan ekonomi masyarakat lebih baik lagi ke depan. Masukan dari fraksi-fraksi merupakan konsep dasar perubahan dalam perda yang di usulkan pihak pemerintah daerah yang mengacu pada prinsif profesional dalam kemampuan dan keahlian untuk menghindari KKN, tentu telah mencakup semua aspek di pasal – pasal rapeda tersebut,” kata Arie Septia Adinata.

Lanjut arie, dalam jawaban pihak eksekutif ini tentu belum bisa memuaskan semua pihak anggota dewan, untuk itu dapat dibahas secara bersama pada tahap – tahap berikutnya.