Pendaftaran Calon Direktur Utama dan Direktur Bisnis Bank Bengkulu Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran Calon Direktur Utama dan Direktur Bisnis Bank Bengkulu Dibuka, Ini Syaratnya

Bengkulu,Berita Nusantara.Com Berdasarkan hasil keputusan kelima RUPSLB PT. Bank Bengkulu tanggal 8 Juni 2023, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Bank Bengkulu kembali membuka peluang pendaftaran bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk pengisian formasi Calon Direktur Utama dan Calon Direktur Bisnis Bank Bengkulu. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 21 September 2023 pukul 16.00 WIB, adapun persyaratan bagi pelamar untuk masing-masing posisi adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mempunyai Akhiak dan Moral yang baik. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengkhianatan kepada Negara Republik Indonesia. Sehat Jasmani dan Rohani. Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah:

a. Dinyatakan pailit.

b. Menjadi Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau

c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Tidak tercela dibidang keuangan. Bagi calon anggota Direksi yang berasal dari Perseoroan (Bank Bengkulu), paling sedikit memiliki pengalaman 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutuif dan direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Bengkulu. Bagi calon Direksi yang bukan berasal dari Perseroan (Bank Bengkulu) harus berpengalaman paling kurang 5 (lima) tahun pada perbankan komersial dengan jabatan terakhir serendah-rendahnya setingkat Senior Manager atau Pejabat Eksekutif. Antara sesama Pengurus Bank tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kedua. Mampu menyelaraskan Operasional Bank sesuai dengan program Pembangunan Daerah. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali. Syarat calon Direksi dapat berbeda atau di luar kriteria ini sepanjang tidak bertentangan dengan regulator perbankan dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Dewan Komisaris PT. Bank Bengkulu Up. Komite Remunerasi dan Nominasi, dilengkapi dengan:

a) Pas Photo (satu bulan terakhir, berwarna ukuran 4 X 6) sebanyak 2 (dua) lembar.

b) Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga.

c) Daftar Riwayat Hidup.

d) Bagi calon Direktur harus didukung oleh Pemegang Saham dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 1096 (sepuluh persen) Saham.

e) Surat Keterangan/bukti tertulis dari Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang Perbankan, bagi calon yang telah berpengalaman.

f) Surat pernyataan dan surat keterangan tidakpernah melakukan perbuatan tercela dibidang perbankan, keuangan dan usaha lainnya serta tidak pernah dihukum yang dinyatakan dengan surat keterangan catatan kepolisian dari kantor kepolisian dimana calon berdomisili.

g) Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah dinyatakan pailit sebagai pengurus serta anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan.

h) Bersedia mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan.

i) Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.

j) Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Direksi Bank.

k) Tidak memiliki kredit macet.

l) Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain (bagi calon anggota Direksi bank).