Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Rekomendasikan 4 PNS yang tidak menjalankan Tugas untuk di beri sanksi

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Rekomendasikan 4 PNS yang tidak menjalankan Tugas untuk di beri sanksi

Kepahiang, Ikobengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., akan memberikan sanksi bagi empat Pegawai Negeri Sipil  (PNS) di Kabupaten Kepahiang yang sudah lama tidak menjalankan tugas dan melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang disaat mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Kepahiang,Kamis (06/02/2025).

Keempat ASN tersebut diketahui tidak menjalankan tugas lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun, yang merupakan pelanggaran serius berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tadi dari Inspektorat Daerah telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap empat ASN yang diduga melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021,” ujar Sekda Kepahiang.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Kepahiang akan segera membentuk Tim Penegak Disiplin, yang terdiri dari Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta unsur terkait lainnya.

“Untuk sanksi, nanti akan kita putuskan dalam rapat tim yang dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk,” jelas Sekda.

Dari empat ASN yang terancam pemecatan, satu di antaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Puskesmas, sementara tiga lainnya merupakan ASN yang bertugas di kecamatan.

Meskipun begitu, Sekda belum bersedia mengungkap identitas mereka sebelum keputusan resmi diambil.

“Untuk identitasnya nanti setelah ada putusan, baru bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Keputusan ini menegaskan komitmen Pemkab Kepahiang dalam menegakkan disiplin ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.