Kepahiang, Berita Nusantara.Com– Korupsi dana BOS, kepala sekolah, mantan TU dan bendahara MAN 2 Kepahiang ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang,Selasa (28/05/2024).
Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Ketiganya, kepala sekolah inisial AM, kemudian mantan Tata Usaha inisial US serta PD mantan bendahara MAN 2 Kepahiang. Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, pihak Kejari Kepahiang juga menahan ketiganya.
Ketiga ASN ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 619 juta.
Pelaksana tugas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Brama Karisma,SH menyampaikan ketiganya secara bersama-sama melakukan tindak korupsi dengan cara melaksanakan kegiatan yang dipakai menggunakan dua mata anggaran yakni dana BOS dan dana Komite.
“Namun pada praktiknya kegiatan yang dibayarkan oleh dua anggaran tersebut tak pernah dilakukan atau fiktif,” Ujar Brama Karisma.
Dalam kasus ini, ketiganya memiliki peran berbeda-beda. AM selaku kepala sekolah atau pengguna anggaran, US sebagai pegawai TU dan PD sebagai bendahara, berperan aktif dalam melakukan tindakan melawan hukum yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
“Saat ini ketiganya kami tahan di Rutan Curup selama 20 hari ke depan guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Brama Karisma.