Pemdes Bogor Baru Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan

Pemdes Bogor Baru Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan

Kepahiang,Berita Nusantara.Com Pemerintah Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Menggelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Bogor Baru pada hari Senin tanggal 28/06/2021 pada pukul 10.00 Wib.

Acara tersebut di hadiri oleh Camat, BPD,Babinkantibmas, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Dalam sambutannya Kades Bogor Baru Adi Kustian Mengatakan,Acara Pra Pelaksanaan ini adalah  bagian dari tahapan Kegiatan Pembangunan .

Oleh sebab itu Adi Kustian Menjelaskan, Sebelum Kegiatan Pembangunan di Laksanakan Perlu di lakukan Musyawarah Desa Pra Pelaksanaan,dengan tujuan agar Masyarakat tau apa saja yang akan di bangun Pemerintah Desa pada tahun 2021 ini.

Selain itu juga tujuan dari Musyawarah ini adalah bentuk Transfaransi Pemerintah Desa terhadap Masyarakat dan BPD.

Dengan harapan,agar kegiatan atau pembangunan yang dilaksanakan nanti sesuai dengan dokumen APBDesa Bogor Baru Tahun Anggaran 2021.

Sehingga Pembangunan yang di laksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nanti sesuai Perencanaan dan harapan kita semua.

Lebih lanjut Adi Kustian memaparkan Kegiatan apa saja yang akan di bangun atau di laksanakan nantinya.

Seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun IV Sepanjang 122 Meter dengan Anggaran 101.661.000,Rabat Beton Gang Balai Desa Sepanjang 76 Meter dengan Anggaran 64.000.000,Rabat Beton Gang Kompleks Bogor Indah Sepanjang 181 Meter Anggaran 151.757.000,Rabat Beton Gang Soleh 100 Meter Anggaran 73.370.000 , Drainase di Dusun .Gang LD II dusun IV sepanjang 119 Meter Anggaran 71.902.000, Drainase Gang Balai Desa 411 Meter dengan Anggaran 21.051.000.

Tentu harapan saya selaku kepala desa agar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) benar-benar bekerja sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ada di Dokumen APBDesa dan Secara Administrasi dapat di pertanggung jawabkan, sehingga di kemudian hari jangan sampai bermaslah dengan Aparat Penegak Hukum (APH), imbuhnya.(Redaksi)