Kepahiang,Berita Nusantara.Com Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Sekda) Dr.Hartono,M.Pd mengingatkan agar Tenaga Honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk mengikuti seleksi PPPK.
Dari data yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepahiang,Sebanyak 357 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah terdaftar dalam database BKN dan memiliki potensi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Ujar Sekda di ruang kerjanya,Rabu (05/02/2025).
Lebih Lanjut Sekda mengatakan,Setelah mengalami beberapa kendala sebelumnya, ratusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) memiliki peluang untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Dari 357 tenaga honorer tersebut, terdapat 160 THL yang sebelumnya tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun sudah terdaftar dalam database BKN.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan nama-nama tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, termasuk bagi yang sebelumnya tidak berhasil dalam proses seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024.
Sedangkan 197 tenaga honorer lainnya adalah THL yang namanya terdaftar dalam 837 tenaga honorer dalam database BKN namun tidak mengikuti proses pendaftaran khusus PPPK untuk tenaga honorer.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahrul Rozi, SH menjelaskan bahwa menurut ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), semua tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN berpotensi untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Bahrul menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk melakukan penataan tenaga honorer. Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menggunakan tenaga non-ASN kecuali untuk keperluan outsourcing pada kategori tertentu.
“Kami sedang melakukan pendataan tenaga non-ASN untuk diajukan ke BKN guna dimasukkan ke dalam database. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK,” tambah Bahrul.